Breaking News

Komplotan Curanmor Dibekuk di Mataram, 5 Orang Diamankan Termasuk Penadah



Lambenyalombok|Mataram, NTB – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kota Mataram akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram membekuk lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor, Selasa (14/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku utama berinisial S (22) dan PA (19), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, tiga pria lainnya berinisial N, RI, dan SA turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Dua di antaranya berasal dari Lombok Tengah, sementara satu lainnya dari Lombok Timur.

Seluruh terduga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.40 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan dua pria di lokasi kejadian.

Diketahui, sepeda motor yang dicuri merupakan jenis Honda CRF milik korban yang saat itu diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang dan telah beberapa hari tidak digunakan.

“Salah satu saksi sempat melakukan pengejaran terhadap dua pria yang berboncengan hingga ke bundaran Selaparang, namun kehilangan jejak. Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkapnya.

Berbekal ciri-ciri yang dikantongi, Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku dalam waktu singkat.

Tidak hanya pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang ditemukan di tangan para penadah. Ketiganya pun langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Selain dua pelaku utama, tiga orang yang diduga berperan menampung barang hasil curian juga kami amankan,” tambah Kasat Reskrim.

Kini, kelima terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan peran masing-masing.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close