Breaking News

Gasak Motor Scoopy di Pagesangan, Residivis dan Buruh Dibekuk Resmob Mataram





Lambelombok|Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA dini hari, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya, Gang Perjuangan, Lingkungan Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Korban bernama Yuda Pratama (21) memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi DR 4047 ZN di halaman kos dalam kondisi stang tidak terkunci dan kunci kontak masih tertancap. Saat korban masuk ke kamar untuk mengambil helm, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan langsung membawa kabur sepeda motor.

Korban baru menyadari motornya hilang saat kembali ke luar kamar, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 23 juta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/07/I/2026/Resta Mataram/Polda NTB tanggal 10 Januari 2026, Tim Resmob melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 13 Januari 2026 pagi, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MD (22), seorang residivis, dan S (28), seorang buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Timrah, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram. MD ditangkap di wilayah Kelurahan Sueta, Kecamatan Sandubaya, sementara S diamankan di rumahnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin, dengan STNK atas nama Samsul Hakim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.Trk., S.IK., M.Si., C.Phr. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Ini adalah upaya kami untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Mataram,” tegasnya.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close