Lambenyalombok|Mataram, NTB — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polsek Sandubaya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukumnya, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Sandubaya yang didukung oleh para Bhabinkamtibmas. Sasaran utama KRYD kali ini adalah penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik rawan, khususnya di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras, baik minuman keras tradisional seperti tuak, brem, dan arak, maupun minuman beralkohol bermerek (minol) dari sejumlah pedagang. Seluruh barang bukti langsung disita, sementara para pemilik diberikan surat tanda penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penertiban miras merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama menjelang hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Penertiban ini merupakan upaya pencegahan terhadap berbagai peristiwa kriminal yang sering terjadi akibat pengaruh minuman keras. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tegas AKP Niko.
Ia menambahkan, kegiatan Cipkon akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polsek Sandubaya bersama Polresta Mataram dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.
“Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, tertib, dan penuh khidmat,” pungkasnya.
Selain itu, Polsek Sandubaya juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kamtibmas dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

0 Komentar