Lambenyalombok|Mataram, NTB – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggelar kegiatan penertiban peredaran minuman keras beralkohol (miras) di wilayah hukumnya, Jumat malam (18/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari miras bermerk hingga miras tradisional seperti tuak, brem, dan arak. Seluruh barang bukti disita dari sejumlah tempat tongkrongan dan kafe yang kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin resmi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai bentuk tindak kriminal maupun aktivitas yang dapat membahayakan masyarakat akibat pengaruh miras, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, sasaran penertiban difokuskan pada sejumlah kafe dan tempat tongkrongan di wilayah Lingsar yang disinyalir memperdagangkan miras secara ilegal. Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada para pengelola usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Selain menyita miras yang tidak memiliki izin perdagangan, kami juga memberikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan dan tongkrongan agar tidak memperdagangkan minuman beralkohol demi mencegah potensi aksi kriminalitas,” tegasnya.
Polresta Mataram menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara intensif hingga rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berakhir. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram tetap kondusif dan terkendali.

0 Komentar