Lambenyalombok|Mataram, NTB — Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi besar-besaran yang digelar di kawasan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Sabtu (01/11/2025), tim gabungan berhasil mengamankan sembilan orang terduga jaringan pengedar Narkoba.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., serta pejabat utama Polresta Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi poin ke-7 Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, yakni memperkuat reformasi hukum dan memberantas peredaran gelap Narkotika.
Langkah Tegas Wujudkan Asta Cita
Kapolresta Mataram menegaskan, operasi di Karang Bagu ini merupakan bentuk nyata keseriusan pihaknya dalam mendukung program nasional pemberantasan Narkoba.“Ini adalah wujud keseriusan Polresta Mataram dalam menekan angka peredaran Narkoba, khususnya di kawasan rawan seperti Karang Bagu,” tegas Kombes Hendro.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut kini sedang ditimbang untuk memastikan berat bersihnya.“Tindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari jeratan Narkoba,” tambahnya.
Libatkan Seluruh Fungsi Kepolisian
Operasi penggerebekan ini melibatkan seluruh fungsi di jajaran Polresta Mataram, mulai dari Bagops, Satresnarkoba, Satsamapta, Intelkam, Reskrim, Lalu Lintas, Propam, Humas, hingga BKO Ditresnarkoba dan Unit K9 Satwa Ditsamapta Polda NTB.
Sinergi lintas fungsi ini dilakukan untuk memastikan penindakan berjalan optimal dan profesional.
Kombes Hendro juga menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus diimbangi dengan pendekatan preventif dan edukatif.“Penindakan penting, tapi pencegahan jauh lebih utama. Kami terus memperkuat sosialisasi dan program Kampung Bebas Narkoba agar masyarakat tidak mudah terjerumus,” ujarnya.
Tiga Residivis Kembali Tertangkap
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, timnya menargetkan beberapa titik lokasi strategis di Karang Bagu.
Hasilnya, sembilan orang diamankan, termasuk dua target operasi (TO) dan enam orang non-TO, serta tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.“Enam pelaku non-TO ini tertangkap tangan saat sedang menguasai sabu. Ini menunjukkan bahwa peredaran di kawasan tersebut masih sangat masif,” ungkap AKP Bagus.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Mataram dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) serta/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Komitmen Berkelanjutan
Melalui operasi ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung misi nasional perang terhadap Narkoba. Dengan kolaborasi antara penegakan hukum dan edukasi masyarakat, Polresta Mataram berharap bisa mewujudkan Kota Mataram yang bersih, aman, dan bebas Narkoba.“Perang terhadap Narkoba tidak boleh berhenti. Kami akan terus bergerak melalui penindakan tegas dan pencegahan yang berkelanjutan,” pungkas Kombes Hendro.

0 Komentar