Breaking News

Polisi Tangkap Pemilik Percetakan di Cakranegara, Diduga Pemalsu Stiker VIP MotoGP Mandalika 2025

Lambenyalombok|Mataram, NTB — Gelaran MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Mandalika rupanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara ilegal. Seorang pria berinisial MSU (34), asal Jawa dan berdomisili di Lombok Tengah, ditangkap Tim Resmob dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram karena diduga memalsukan puluhan stiker kendaraan VIP “Indonesia GP 2025” atau Car Pass VIP Indonesia GP 2025.

Pelaku diamankan pada Senin (6/10/2025) di wilayah Dasan Cermen, Cakranegara, tempatnya menjalankan usaha percetakan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan resmi dari Tim Organising Committee Indonesia GP 2025 (ITDC–MGPA) yang masuk ke Polresta Mataram pada 3 Oktober 2025, bertepatan dengan hari pertama penyelenggaraan MotoGP di Mandalika.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidter Ipda Imamul Ahyar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi usahanya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memproduksi stiker palsu tersebut atas pesanan dua orang berinisial N dan A,” ujar Ipda Imamul Ahyar.

Dari pengakuan MSU, kedua pemesan itu masing-masing memesan 50 lembar stiker VIP dengan harga Rp50 ribu per lembar. Stiker palsu tersebut diproduksi langsung di percetakannya menggunakan peralatan digital printing yang biasa digunakan untuk keperluan komersial.“Yang lebih mengejutkan, terduga mengaku sudah dua kali musim MotoGP berturut-turut membuat stiker palsu serupa, dan pemesannya masih orang yang sama,” tambah Ipda Imamul Ahyar.

Akibat tindakan pemalsuan tersebut, pihak penyelenggara mengalami kerugian hingga Rp1,14 miliar, karena stiker palsu itu berpotensi digunakan untuk mengakses area eksklusif di sekitar sirkuit tanpa izin resmi.

Sebagai barang bukti, polisi menyita puluhan lembar stiker kendaraan VIP palsu bertuliskan Indonesia GP 2025, serta peralatan percetakan yang digunakan dalam proses produksi. Sementara pelaku MSU kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.“Terduga kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat berharga, dengan ancaman hukuman pidana. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri peran para pemesan,” tegas Kanit Tipidter.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar tidak tergiur untuk melakukan tindakan ilegal yang merugikan pihak lain, terutama dalam event internasional seperti MotoGP Mandalika 2025. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan fasilitas resmi penyelenggara.


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close