Breaking News

Polisi Amankan 7 Pria dan 2 Perempuan di Sebuah Rumah di Mataram, Diduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

Lambenyalombok|Mataram, NTB — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 7 pria dan 2 perempuan diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Abiantubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial R (48), IWSA (42), IKK (46), H (40), MI (18), IMD (41), P (38), GF (20) dan RP (15). Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan orang beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram, ganja seberat 0,44 gram, serta berbagai alat dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, seperti alat konsumsi sabu, bendelan plastik klip, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dua orang di antaranya, yaitu R dan IWSA, merupakan residivis kasus narkotika yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Sedangkan tujuh orang lainnya diduga sebagai pengguna atau pembeli.“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing. Namun indikasi kuat menunjukkan bahwa dua residivis tersebut adalah pengedar aktif di wilayah Kota Mataram,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.“Jika hasil penyidikan membuktikan sebagian dari mereka hanya sebagai pengguna, maka akan kami rekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNN Mataram. Namun bagi para residivis yang diduga pengedar, proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP I Gusti Ngurah.

Langkah cepat Polresta Mataram ini kembali menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kota Mataram.


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close