LambenyaLombok |Loteng 20 Oktober 2025 — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menggelar rapat pembahasan Identifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (20/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh lintas perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan, serta unsur asosiasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Real Estate Indonesia (REI) Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang semakin meningkat akibat pesatnya pembangunan di wilayah Lombok Tengah.
Ketua Forum Penataan Ruang Lombok Tengah menyampaikan bahwa kegiatan identifikasi LSD ini merupakan tahapan penting dalam menentukan batasan serta zonasi lahan yang harus tetap dijaga sebagai kawasan pertanian produktif.“Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Perlindungan lahan sawah tidak hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan daerah,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menghasilkan data dan peta indikatif yang akurat mengenai lahan sawah dilindungi di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Hasil identifikasi ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan tata ruang dan perizinan pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemkab Lombok Tengah untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan, memperkuat sektor pertanian, serta memastikan kesejahteraan masyarakat petani tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah.
0 Komentar