Breaking News

Polresta Mataram Tangkap 4 Terduga Pengedar Narkoba di Pejarakan, Sita Hampir 6 Gram Sabu



Lambenyalombok|Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Empat terduga pengedar sabu diringkus di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, pada Sabtu dini hari (6/9/2025).

Keempat terduga yakni A (35), K (41), AH (38) yang merupakan warga Pejarakan, serta AJA (31) warga Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat.

“Awalnya petugas mengamankan A di pinggir gang depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tiga orang lainnya yakni K, AH, dan AJA ikut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” jelas AKP Bagus Suputra.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Pengungkapan ini semakin menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah NTB, khususnya di Kota Mataram.


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close