Lambenyalombok|Mataram, NTB – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sandubaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban, di Lingkungan Negara Sakah Utara, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (6/8/2025).
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., dan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka, serta Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mataram.
Tersangka berinisial M memperagakan 18 adegan yang menggambarkan secara kronologis jalannya peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2025 lalu dan mengakibatkan meninggalnya korban. Rekonstruksi juga melibatkan sejumlah saksi serta peran pengganti untuk anak yang tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam proses tersebut.
“Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran utuh tentang terjadinya tindak pidana serta memperjelas rangkaian kejadian. Hasilnya akan digunakan untuk meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka maupun para saksi,” jelas Ipda Kadek Arya.
Ia menambahkan bahwa rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam pembuktian hukum dan akan menjadi bagian dari dokumen penyidikan yang dilampirkan dalam berkas perkara.
“Berkas perkara kasus ini sudah hampir rampung. Dengan selesainya rekonstruksi hari ini, kami akan segera menyerahkan berkas lengkap ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., secara terpisah menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian ini juga menjadi perhatian warga sekitar yang menyaksikan jalannya proses dari jarak aman, di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.

0 Komentar