Breaking News

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba di Karang Bagu, Sabu dan Ekstasi Diamankan


Lambenyalombok|Mataram, NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengamankan dua pria residivis kasus narkotika di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang. Kedua pelaku berinisial MU (39) dan HA (30) ditangkap pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

“HA kami amankan terlebih dahulu di depan rumah MU. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan poket sabu siap edar seberat bruto 0,55 gram. Selanjutnya, kami menangkap MU di dalam rumahnya,” jelas AKP Bagus Suputra, Sabtu (23/8/2025).

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat total 4 gram (0,55 gram dan 3,51 gram), ¼ butir ekstasi seberat 0,09 gram, timbangan elektrik, alat konsumsi sabu, gunting, korek gas, handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

AKP Bagus Suputra menegaskan bahwa keduanya bukanlah pemain baru dalam peredaran narkoba.

“Baik MU maupun HA merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun 

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close