Lambenyalombok|Mataram, NTB – Seorang sopir travel berinisial S (30), warga Ampenan, Kota Mataram, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan dalam kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp140 juta. Tersangka diduga tidak menyetorkan pendapatan operasional dari unit kendaraan milik perusahaan tempatnya bekerja, PT. Bajang Lombok, yang bergerak di bidang transportasi.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta dalam konferensi pers pada Selasa (03/06/2025) menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan laporan resmi dari perusahaan. Hasil penyelidikan menemukan bahwa tersangka S berulang kali tidak menyetorkan hasil operasional travel yang ia kemudikan.
“Modusnya, tersangka tidak menyetorkan uang hasil operasional unit travel. Setelah diperiksa, tersangka mengaku menggunakan sebagian besar uang tersebut untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap AKP Gede Sukarta.
Dari pengakuan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp29 juta. Uang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolsek Ampenan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan pihak lain secara finansial.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang diberikan amanah oleh perusahaan, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” tegas AKP Gede Sukarta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha dan karyawan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam hubungan kerja, serta pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

0 Komentar