Lambenyalombok|Mataram, NTB – Sebuah kamar kos di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat pesta dan transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pria asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial J, I, MAS, dan DS. Selain para terduga, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,97 gram, alat konsumsi sabu, perangkat komunikasi, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kamar kos tersebut.“Kami langsung tindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup kuat, dilakukan penggerebekan. Hasilnya, empat pria asal Lombok Tengah berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu,” ungkap AKP Ngurah Bagus.

Dari hasil pemeriksaan awal, keempat terduga diketahui positif mengandung Methamphetamine (sabu) berdasarkan tes urine. Pihak kepolisian menduga kamar kos tersebut sudah lama menjadi tempat pesta narkoba.

Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.“Kami masih mendalami apakah mereka hanya pengguna atau juga bagian dari jaringan pengedar sabu. Penelusuran terhadap sumber barang juga sedang kami kembangkan,” tambahnya.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah hukum yang bersih dari peredaran narkoba.