TUNTUTAN: Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung  di sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5).



Lambenyalombok|MATARAM-Terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/5). 

Sebelum tuntutan dibacakan, Agus terlihat cukup tenang. Menyempatkan diri berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. 

Agus Buntung sempat memberikan komentar kepada wartawan. "Badai pasti berlalu. Setelah ini akan muncul Agus yang baru. Semua akan indah pada waktunya," katanya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi mengatakan, Agus dituntut maksimal. Sesuai pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya. 

Ia menjelaskan, pada pasal 6 huruf C Undang-undang TPKS  itu disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta. 

"Menurut kami sesuai dengan pembuktian dipersidangan semua sudah terbukti. Unsur dalam pasal 6 C terpenuhi," jelasnya 

Rikcy menyebutkan, JPU menuntut maksimal Agus Buntung tanpa ada keraguan. Semua itu berdasarkan bukti yang ada di persidangan seperti ketarangan saksi-saksi dan pendapat ahli psikologi Forensik. 

"Menurut kami, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Agus," ucapnya. 

Pertimbangan-pertimbangan itu seperti saat persidangan terdakwa tidak mengakui dan jawaban terkesan berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

"Agus tidak ada respectnya dengan para korban," ucapnya 

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa JPU menganggap Agus Buntung tidak pernah dipidana. "Hanya itu saja hal yang meringankannya," ucap Ricky. 

Ricky menerangkan, sidang akan dilanjutkan Rabu (15/5) mendatang. Agendanya mendengarkan nota pembelaan dari Agus. "Kita tunggu nanti seperti apa pledoi (nota pembelaan) dari Agus," ujarnya.

Penasihat Hukum Agus Buntung, Muhammad Alfian Wibawa menyayangkan tuntutan JPU. Seharusnya JPU bisa mempertimbangkan keadaan dan kondisi Agus saat ini. "Tuntutan maksimal dari JPU itu sangat kami sayangkan," keluhnya. 

Keadaan dan kondisi Agus yang masuk kategori disabilitas seharusnya dapat meringankan hukuman pidananya. Di persidangan Agus pun kaget dengan tuntutan JPU. 

"Reaksi Agus kaget, Jadi kami pun kaget tadi karena dia (JPU) nuntutnya maksimal," ucapnya. 

Ia mengaku, Pihaknya akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan JPU pada pembacaan nota pembelaan nanti. Konstruksi pembelaan akan dibacakan Rabu (15/5) mendatang. 

"Kami akan urai unsur dalam pasal 6C Undang-undang TPKS dan kami sesuaikan dengan fakta di persidangan," jelasnya.

Menurutnya, Fakta di persidangan yang dihadirkan cuma satu korban. Yang lain-lain itu sebatas saksi yang berdiri sendiri di luar daripada perkara atau peristiwa dari saksi korban sendiri. 

" Itu justru kalau dari sisi pemahaman atau pembelaan kami, justru itu tidak sesuai nilai dan peruntukan yang dimaksud daripada keterangan saksi," ucapnya. 

Dia berharap, dengan nota pembelaan yang diajukan nantinya dapat menggugah hati majelis hakim. Sehingga hakim memvonis kliennya berdasarkan hati nurani.

"Mudahan saja hukuman terhadap Agus lebih ringan dari tuntutan JPU," pungkasnya. (can)