Breaking News

Tiga Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap di Lombok Barat



Lambenyalombok|Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (14/01/2025), tiga orang terduga pelaku ditangkap di sebuah cafe remang-remang di Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IWS (31), MHA (38), dan TH (22), satu-satunya perempuan di antara mereka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30,38 gram. Selain itu, ditemukan pula senjata jenis airgun yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal mereka.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif. “Ketiganya diamankan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan bahwa mereka positif mengandung methamphetamine (sabu),” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, IWS diduga berperan sebagai pengedar. Ia memanfaatkan cafe tersebut sebagai tempat untuk menargetkan para pengunjung, termasuk musisi yang sering tampil di lokasi itu.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan sumber pasokan narkotika. Harapan kami, penyelidikan ini dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami membutuhkan peran masyarakat untuk memutus rantai peredaran barang haram ini. Bersama-sama, kita dapat mewujudkan Mataram bebas narkoba,” pungkasnya.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close