Lambenyalombok|Mataram, NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap pasangan bukan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Minggu (19/01/2025).

Kedua terduga pelaku, ARH (20), pria asal Lombok Tengah, dan AKP (20), perempuan asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat, diamankan bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 8,73 gram. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.

“Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, mereka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi sabu, beberapa unit ponsel, dan uang tunai. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti kejahatan.

“Saat ini, kedua terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba dengan kandungan methamphetamine. “Mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran, tetapi juga terbukti sebagai pengguna narkoba,” jelasnya.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polresta Mataram menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.