Lambenyalombok|MATARAM, NTB – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di SMK 3 Mataram terus menjadi sorotan. Pada Kamis (12/12/2024), Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Regi Halili, menggeledah ruang kerja Kepala Bidang SMK di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan dua hari sebelumnya. OTT mengungkap dugaan pungli yang melibatkan Kabid SMK terkait pengelolaan proyek DAK di SMK 3 Mataram.
Menurut AKP Regi Halili, tim menyisir dua lokasi utama dalam penggeledahan, yaitu ruang kerja Kabid SMK dan ruang arsip. Ruang arsip menjadi fokus pemeriksaan karena diduga menyimpan dokumen penting terkait proyek tersebut.
“Hari ini kami menggeledah beberapa ruangan yang kami duga menyimpan dokumen terkait proyek di SMK 3 Mataram. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat dus berisi dokumen yang akan kami pelajari lebih lanjut,” ungkap AKP Regi Halili di lokasi.
Ia menambahkan, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek DAK 2024. "Proyek ini diduga menjadi objek pungli oleh oknum pejabat terkait, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini serta mengungkap keterlibatan pihak lain," tambahnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pengusutan ini adalah langkah tegas untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. "Pendidikan harus bersih dari praktik korupsi demi masa depan generasi bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dikbud NTB, Jaka Wahyana, turut mendampingi jalannya penggeledahan. "Kami hanya mendampingi karena Pak Kadis sedang ada tugas di luar. Secara teknis, kami tidak bisa menyampaikan banyak hal karena pelaksanaan proyek tersebut ditangani oleh bagian yang bersangkutan," jelas Jaka.
Dengan disitanya dokumen-dokumen penting, diharapkan penyidik Polresta Mataram dapat segera mengungkap kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.

0 Komentar