Breaking News

Polresta Mataram Tindak 2.082 Pengendara Selama Ops Zebra Rinjani 2024

Lambenyalombok|Mataram, NTB– Selama Operasi Zebra Rinjani 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Mataram mengeluarkan sebanyak 2.082 surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.


Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., menjelaskan bahwa selama operasi tersebut, pihaknya melaksanakan berbagai upaya preventif, preemtif, dan represif guna mewujudkan keamanan, keselamatan, keteraturan, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).


Upaya preventif dilakukan melalui patroli, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pengaturan di titik-titik rawan (strong point), dan sosialisasi tertib lalu lintas kepada masyarakat, komunitas, dan lingkungan pendidikan. Sosialisasi ini dilakukan melalui dialog langsung, brosur, pamflet, serta pemasangan spanduk di lokasi rawan pelanggaran.


Dari 2.082 pelanggaran yang ditindak, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (kenalpot brong), dan pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang.


"Tiga jenis pelanggaran ini masih mendominasi selama Ops Zebra Rinjani 2024, di samping pelanggaran lain yang jumlahnya lebih kecil," ungkap AKP Yozana.


Ia juga mengimbau masyarakat Kota Mataram untuk membiasakan tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan bersama. "Kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan kamtibselcar lantas," ujarnya. Lebih lanjut, ia berharap bahwa Operasi Zebra ini mampu meningkatkan kesadaran pengendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan.


“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah patuh dan tertib. Semoga kepatuhan ini bisa terus dipertahankan demi menjaga ketenangan dan kedamaian Kota Mataram,” pungkasnya.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close