Lambenyalombok|Mataram-Guna menekan praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menggelar rapat koordinasi dengan para Apoteker Penanggung Jawab (APJ) Pedagang Besar Farmasi (PBF) pada Selasa, 1 Oktober 2024. Acara ini dilaksanakan di aula BBPOM Mataram sebagai bagian dari upaya pengendalian distribusi antibiotik yang lebih ketat.
Dalam sambutannya, Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan nasional tahun 2023, Provinsi NTB menduduki peringkat ke-6 dengan kasus penyerahan antibiotik tanpa resep dokter tertinggi. “Hal ini meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba atau Anti Microbial Resistance (AMR),” ujar Yosef.
Menurut data tahun 2019, AMR telah menyebabkan 4,95 juta kematian di seluruh dunia, angka ini lebih tinggi dibandingkan kematian akibat HIV/AIDS dan malaria. World Health Organization (WHO) memprediksi bahwa jumlah kematian akibat AMR dapat mencapai 10 juta per tahun pada 2050 mendatang, menjadikan AMR sebagai salah satu ancaman terbesar bagi kesehatan global.
“Dampak AMR sangat serius, menyebabkan infeksi sulit disembuhkan, meningkatkan biaya perawatan rumah sakit, dan dapat berujung pada kematian jika semua jenis antibiotik tidak lagi efektif melawan mikroba penyebab infeksi,” lanjut Yosef.
BBPOM Mataram mencatat bahwa lebih dari 90% apotek di NTB menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Oleh karena itu, Yosef menegaskan pentingnya kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk Pedagang Besar Farmasi, dalam mengendalikan distribusi antibiotik.
BBPOM Mataram telah melakukan berbagai langkah, seperti menggalang komitmen dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, GP Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya. Selain itu, BBPOM telah mengeluarkan surat edaran kepada apotek, rumah sakit, dan klinik, agar memastikan penyerahan antibiotik hanya berdasarkan resep dokter. Mereka juga membagikan poster edukasi tentang bahaya penggunaan antibiotik tanpa resep dokter.
Yosef menekankan peran penting Apoteker Penanggung Jawab (APJ) PBF dalam mengawasi distribusi antibiotik. "Jika ada apotek yang memesan antibiotik tanpa resep dokter, maka PBF harus menolak untuk melayani. Pendistribusian antibiotik harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian yang berdasarkan resep dokter. Jika ada pelanggaran berulang, kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan," tegas Yosef.
Ia pun berharap seluruh PBF mendukung kebijakan ini demi menjaga kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko AMR di NTB.

0 Komentar