Lambenyalombok|Mataram, NTB – Polresta Mataram mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari salah satu aliansi masyarakat Lombok Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024. Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polresta Mataram, dengan dua titik lokasi aksi yakni di depan Polda NTB dan kantor Gubernur NTB. 


Ribuan massa yang berasal dari gabungan masyarakat Korleko, Kecamatan Labuan Haji, dan Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, menyampaikan aspirasi mereka secara tertib tanpa tindakan anarkis. Massa dikawal oleh Patwal Polres Lotim, serta personel dari Polsek Pringgabaya dan Polsek Labuan Haji.


Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak kepolisian, khususnya Polda NTB. Mereka mendesak tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan izin galian C di wilayah mereka, yang dinilai merusak ekosistem perairan akibat limbah dan menyebabkan gagal panen akibat kekeringan. 


Selain itu, massa meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Pertambangan & Energi, serta Dinas Perizinan Provinsi NTB untuk menutup tambang dan galian C yang berizin maupun tidak, agar lahan pertanian dapat digunakan kembali untuk bercocok tanam seperti sebelumnya.


Menanggapi tuntutan tersebut, Dit Reskrimsus Polda NTB menerima perwakilan massa dan mengimbau agar masyarakat membuat laporan resmi jika menemukan oknum yang menyalahgunakan izin tambang galian C. Polda NTB menyatakan kesiapannya untuk memproses hukum jika terbukti ada pelanggaran.


Kadis Perizinan Pertambangan & Energi Provinsi NTB juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan investigasi langsung ke lokasi tambang dan galian C untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.


Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa ini berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali meskipun melibatkan ribuan massa, sesuai pantauan jurnalis di lapangan.