Lambenyalombok|Mataram, NTB – Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024, Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram mengeluarkan sebanyak 151 surat tilang. Tilang ini diberikan kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan saat melintas di dua lokasi, yaitu Bundaran Udayana, Kecamatan Selaparang, dan Jalan Langko di depan Polresta Mataram, Kota Mataram, pada Senin (14/10/2024).
Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan di dua titik utama, yakni di Jalan Udayana pada pagi hari dan di Jalan Langko, Kecamatan Ampenan. Dari hasil operasi, sebanyak 151 pengendara diberikan tindakan tegas berupa surat tilang karena berbagai pelanggaran, seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, serta pelanggaran lainnya.
Dari total 151 surat tilang yang dikeluarkan, 112 di antaranya merupakan tilang STNK, 5 tilang SIM C, dan 34 unit sepeda motor juga ditilang.
"Pemberian surat tilang ini merupakan langkah penegakan hukum yang menjadi bagian dari tindakan represif dalam Ops Zebra Rinjani 2024, selain tetap mengutamakan langkah preventif," ujar AKP Yozana.
Selain tindakan tegas, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pengendara. Himbauan diberikan melalui brosur dan spanduk yang berisi pesan untuk selalu tertib dalam berkendara di jalan raya.
"Ops Zebra Rinjani 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna menekan angka kecelakaan, khususnya yang menyebabkan fatalitas," jelasnya.
Kasat Lantas Polresta Mataram berharap, melalui operasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polresta Mataram.
0 Komentar